Tepat pada Tanggal 31 Mei 2017 Kota Bogor merayakan hari Tanpa Tembakau Sedunia. Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor meluncurkan sebuah kampanye mengenai bahayanya merokok kepada seluruh masyarakatnya dan sekaligus mempromosikan sebuah Peraturan Daerah Kota Bogor Tentang Kawasan Tanpa Merokok.
Dengan kampanye tersebut di harapkan mampu meningkatkan kesadaran akan bahayanya merokok bagi Perokok Aktif maupun Perokok pasif. Bersama Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor memasang sebuah stiker yang dirancang khusus untuk menggambarkan bahaya merokok dan perokok pasif.
| Angkot Stiker Anti Tembakau - Xthegamers |
Stiker yang di tempel di 16 Angkot yang sudah di sediakan ini akan menjadi daya tarik akan peraturan daerah terbaru terkait kawasan bebas dari perokok. Selain itu, ada sebuah Festival yang diadakan di kota Bogor.
Festival yang akan mendorong warga untuk “Tunjukkan Warna Aslimu” dan memilih kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia Vital Strategies bersama dengan Organisasi NoTobacco Comunnity (NoTC), Seniman dan Mahasiswa memberikan dukungan kepada Pemerintahan Kota Bogor dalam pelaksanaan kampanyenya yang di promosikan melalui kampanye media sosial #SuaraTanpaRokok dan Situs " Suara Tanpa Rokok".
Menurut Walikota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa " Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan larangan merokok di tempat - tempat umum dan telah benar benar sukses dalam menerapkannya.
Semakin Banyak tempat umum yang mematuhi aturan ini dan dua pertiga dari seluruh warga kota sekarang telah mematuhi peraturan ini. Sinergy dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan yang mencakup pemerintahan hingga sektor swasta dan publik serta para individu, kelompok, dan organisasi ditambah dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya nyata dari merokok dan paparan asap rokok terhadap perokok pasif merupakan kunci dari kesuksesan kita.
Kampanye Baru yang kreatif ini akan mengingat warga agar tidak merokok ketika menggunakan kendaraan umum dan di saat - saat lainnya. Kami ingin warga memahami bahwa semua orang memiliki hak untuk hidup lebih sehat dan lebih terhormat sehingga 100% tempat umum tanpa merokok akan menjadi norma masyarakat. Kota yang lebih sehat dan tanpa rokok akan lebih baik untuk masyarakat dan perekonomian".
Kota Bogor telah memberlakukan Peraturan Daerah No.12 mengenai Kawasan Tanpa Merokok pada tahun 2009. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku untuk delapan(8) lokasi Antara lain :
- Ruang Publik.
- Wilayah Kerja.
- Tempat Ibadah (Masjid, Gereja dll).
- Taman Bermain Anak.
- Kendaraan Umum.
- Sekolah.
- Fasilitas Kesehatan, dan
- Fasilitas Olah Raga.
Kini, Setelah pelarangan pembangunan reklame Rokok ini wilayah Kota Bogor mendapatkan sebuah pemasukan yang cukup besar sekitar Rp.125 Milliar hingga Rp.464 Milliar. Cukup besar bukan pendapatan untuk pelarangan sebuah papan reklame mengenai rokok tersebut.
Saya setuju dg slogan festival ini. No smoking di semua area kalau perlu. Sudah jelas bahayanya. Semoga para perokok bisa berhenti mengonsumsinya.
BalasHapusKebijakan yang bagus untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Semoga program pemerintah ini bisa jalan terus, ya...
BalasHapusBagus nih. Aku setuju. Suka sebel kl ada sopir angkot maupun penumpangnya ngerokok di angkot. Kl nyium asap rokok tuh suka gatal hidungku.
BalasHapusBeneran dipasang di angkot2 gtu ya?
BalasHapusAsyeeekk jd gak ada lagi sopir angkot yg merokok juga org2 lainnya yg kebal kebul di tempat umum. Moga pemerintahnya konsisten TFS
Lucu juga yak. Saya dengar tuh kabarnya, tapi entah beberapa hari ini lum ketemu angkot yang bersticker tersebut. Kayaknya masih terbatas ya?
BalasHapusKeren! Aku suka sebel dengan orang-orang yang merokok seenaknya gitu! Ya kalau kamu mau mengisap racun ya terserah tapi gak usah bagi-bagi asapnya! Paling sebel kalau di taman umum atau tempat wisata gitu, apalagi aku pasti bawa anak kecil.
BalasHapusSemoga kampanye No Tobacco menyebar ke kota-kota besar lainnya. Kalau bisa, hingga ke pelosok desa.
BalasHapusBahwa pentingnya kesehatan jangka panjang untuk diri sendiri dan orang lain, terutama.
Ah pak Bima arya tampak kece saat menempel sticker. . #eh
BalasHapusMaksudnya kece kebijakannya. . keren ya ditempel di angkot pula. .
Sbgi salah satu icon kota bogor "kota seribu angkot" pas lah sticker larangan merokkk nangkring disitu
Jakarta juga punya, nih, perda DKI nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Salah satu poinnya ya larangan merokok di tempat-tempat umum. Lebih duluan ya di DKI perdanya, tapi eksekusinya masih ya... gitu deh. Masih sangat banyak ditemukan pelanggaran di sana sini. Bagus itu kalo Bogor udah bisa menerapkan perdanya dengan baik pake cara begitu.
BalasHapusKeren ya! Di Lampung belum ada gerakan nih. Yakali mau anti rokok kalo semua motor penggeraknya perokok berat
BalasHapuswahh mantabb nih programnya Bogor .. saya juga setuju diterapkan aturan dilarang merokok di ruang publik .. soalnya kadang kasihan nglihat bayi atau anak2 udah menghirup asap rokok
BalasHapusKeren,setuju banget. Harusnya semua orang sadar bahwa merokok akan sangat mengganggu semua orang. Kena mata pedes, dihirup bikin sesek kecuali asepnya ditelan
BalasHapusKampanyenya boleh jugaaa
BalasHapusAku jg cape kalau di tempat kaya angkot byk yg ngrokok. Udah sempit, dicemari pula. Semoga makin byk yg selamat dr asap rokok
Semoga daerah lain bs ikut kampanye bebas rokok ini. Walaupun hentiin rokok itu kaya makan simalakama
BalasHapusSemoga daerah lain bisa ikut meniru juga! Angkotnya unik ya, saat ke Bogor coba saya cari angkotnya nanti.
BalasHapusberani juga ya Pak Bima Arya mengeluarkan kebijakan ini. Semoga beneran terlaksana dan tak sekadar simbol semata. Suka deh makin banyak kota yang sadar bahaya rokok dan melaukan pembatasan.
BalasHapussaya seneng dengar berita ini karena saya termasuk orang yang terganggu oleh asap rokok. semoga ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia, khususnya Medan, tempat saya berdomisili.
BalasHapus